Melalui Dialog Interaktif di TVRI, Kemenkumham Jambi Sosialisasikan Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu

30-12-2021_-_Melalui_Dialog_Interaktif_di_TVRI_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Bantuan_Hukum_kepada_Masyarakat_Miskin_dan_Tidak_Mampu.jpg

 

JAMBI - Disiarkan langsung secara live di stasiun TVRI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Parsaoran Simaibang hadir sebagai narasumber dalam program siaran Apa Kabar Jambi yang mengangkat tema "Layanan Bantuan Hukum Gratis Wujudkan Perlindungan dan Pemenuhan HAM", Kamis sore (30/12/21). Turut hadir Pula Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Jambi Purwantoro, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Arif Pribadi yang juga sebagai narasumber.

Dalam dialog interaktif yang dipandu oleh pembawa acara Dapot Silalahi berlangsung live di TVRI Jambi selama 1 jam yakni dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.00 WIB. Dalam dialog banyak pertanyaan –pertanyaan yang dilayangkan presenter kepada narasumber yang tidak lain adalah Kadiv Yankum. Beberapa pertanyaan yang sempat dirangkum diantaranya mengenai UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan Hukum serta mengatur tentang apa saja Undang-undang tersebut dan apa bentuk serta siapa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum tersebut.

Mengenai tujuan dibentuknya UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Bantuan Hukum ini Parsaoran menjawab bahwa Negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat. Negara harus bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan atas akses terhadap keadilan. Selain itu juga Parsaoran mengatakan, Negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu kata Parsaoran Bantuan Hukum merupakan jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara Cuma-Cuma kepada penerima bantuan hukum.

Sementara itu terkait cakupan LBH yang ada di Provinsi Jambi Parsaoran mengatakan bahwa cakupan LBH seyogyanya ada pada 12 kabupaten/kota provinsi Jambi, yang jadi masalahnya adalah tidak semua kabupaten ada LBH, belum semuany merata masih terkonsentrasi di Kota Jambi. Pada kesempatan ini Parsaoran mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera menyusun perda terkait LBH agar terbentuk keadilan hukum yang merata dan adil bagi seluruh masyarakat provinsi Jambi.

Terakhir Parsaoran mengatakan dihadapan presenter bahwa masyarakat jangan takut dan ragu untuk menggunakan jasa LBH karena Kemenkumham telah melakukan MoU dengan LBH sehingga masyarakat dapat menikmati bantuan hukum secara gratis. (Red/Foto: KR dan MR)

 

WhatsApp_Image_2021-12-30_at_15.12.30.jpeg


Cetak   E-mail