Launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM

Launching_Permenkumham.jpg

 

Jambi, Senin (07/02/2022) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi, Mhd. Jahari Sitepu, beserta seluruh Pimpinan Tinggi Pratama menghadiri kegiatan Launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM secara virtual dari ruang Konsultasi. Acara yang dipusatkan di Aula Direktorat Jenderal HAM, turut dihadiri secara virtual oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Dr. Eddy O.S. Hiariej, yang memberikan keynote speech pada launching Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022.

Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi ini diselenggarakan dalam rangka implementasi Amanat Pasal 28 I ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menjelaskan bahwa Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Hal ini berarti negara berkewajiban salah satunya adalah memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik, membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara tentang peningkatan pelayanan publik, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Wamenkumham dalam sambutan penutupnya menyampaikan kepada seluruh jajaran wajib melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sesuai yang diatur dalam Permenkumham dimaksud. Beliau menyampaikan Kementerian Hukum dan HAM dapat bersinergi PASTI dan mampu untuk mencapai tujuan yang diharapkan dalam dibentuknya Peratuan Menteri Hukum dan HAM ini, yakni memberikan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Kanwil DKI Jakarta turut menjunjung P2HAM yang bertujuan untuk mewujudkan pelayanan Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM; mewujudkan Unit Kerja yang memberikan pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, tidak diskriminatif, serta bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. (Red/Foto : YE/JA)

 

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_15.25.251.jpeg

 

WhatsApp_Image_2022-02-07_at_15.31.09.jpeg

 


Cetak   E-mail