Perkuat Pengawasan Penerapan PMPJ, Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Sosialisasi Pemahaman Audit Kepatuhan

PMPJ.jpg

 

Jambi, Kamis (17/03/2022) Meminimalisir terjadinya ketidak patuhan pelaksanaan peraturan perundang undangan terutama dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa ( PMPJ), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengadakan Webinar “Sosialisasi Pemahaman Audit Kepatuhan Secara Teknis kepada Anggota MPW dan MPD Wilayah Provinsi Jambi”.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi Tholib yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan HAM Purwantoro menyampaikan sambutannya kepada seluruh peserta yang hadir secara langsung dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah maupun yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi zoom cloud meeting.

Pemaparan materi dari narasumber dari PPATK Dedy Kurniawan yang menyampaikan materi terkait audit kepatuhan APU –PPT terhadap Notaris dan Narasumber dari MPPN Winanto Wiryamartani yang menaympaikan materi tentang pemahaman audit kepatuhan prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan oleh Notaris dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 yang memposisikan seorang Notaris sebagai salah satu pelapor dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam rangka mendukung APU/ PPT yaitu Audit Kepatuhan terhadap Notaris dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), maka seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM wajib melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) kepada Notaris yang berisiko sangat  tinggi dan atau tinggi berdasarkan hasil analisis risiko yang telah diterima.

Penerapan PMPJ ini berlaku bagi Notaris dalam memberikan jasa berupa mempersiapkan dan melakukan transaksi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa antara lain mengenai pembelian dan penjualan properti, pengelolaan terhadap uang dan/atau produk jasa keuangan lainnya, pengelolaan rekening giro/rekening tabungan/deposito dan rekening efek serta pengelolaan perusahaan dan penjualan badan hukum, namun untuk memastikan semuanya berjalan dengan baik, maka dalam pelaksanaan perlu dilakukan pengawasan oleh institusi terkait, dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada Notaris dalam melakukan  hubungan usaha bagi para pihak yang menerima jasa notaris. (red/foto : YE/JA)

 

PMPJ_3.jpeg

 

PMPJ_7.jpeg

 

PMPJ_6.jpeg

 

PMPJ_4.jpeg

 

PMPJ_2.jpeg

 

PMPJ_1.jpeg


Cetak   E-mail