Rakor PPNS Tahun 2022, Guna Tingkatkan Kinerja PPNS Semakin Profesional

 61._20-3-2022_-_Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional.jpg

 

JAMBI - Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau yang disingkat sebagai PPNS dituntut untuk berperan aktif memberikan kontribusi dalam penegakan hukum. PPNS diberi kewenangan khusus oleh Undang-Undang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sebagaimana diamanatkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maupun Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Adapun kewenangan proses pengangkatan, pemberhentian, mutasi dan pengambilan sumpah atau janji PPNS di wilayah Jambi berada di bawah naungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) yang merupakan perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Repulik Indonesia (Kemenkumham RI).

Dalam rangka meningkatkan kompetensi sumber daya manusia Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang profesional dalam pelaksanaan penegakan hukum, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tahun 2022 yang bertempat di Aston Hotel Jambi. Adapun peserta kegiatan yang hadir berjumlah 56 orang yang terdiri dari berbagai Instansi/Dinas terkait di Provinsi Jambi.

Rapat koordinasi ini dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Tholib didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Purwantoro beserta tim. Kegiatan dimulai dengan pembacaan Laporan Ketua Panitia oleh Toman, disampaikan bahwa tujuan daripada kegiatan Rakor PPNS Tahun 2022 ini adalah agar para PPNS ini memahami tentang tertib administrasi dan legalitas PPNS serta mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Adapun narasumber dalam kegiatan ini terdiri dari Direktur Pidana Direktorat Jenderal AHU, Kasi Korwas Polda Jambi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Dalam sambutannya Tholib menyampaikan, "Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi telah memberikan layanan untuk melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji PPNS, sampai dengan bulan ini sebanyak 161 (seratus enam puluh satu) orang yang terdiri dari PPNS Instasi Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Jambi. Selanjutnya kepada para peserta Rapat Koordinasi PPNS saya berharap dalam mengikuti kegiatan pelatihan ini, selalu semangat dan memiliki motivasi yang tinggi agar nantinya para peserta menjadi tenaga PPNS yang memiliki kompetensi dan menjadi penegak hukum yang mengedepankan profesionalitas", ujarnya.

(Red/Foto: JA)

 

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_7.jpeg

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_2.jpeg

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_6.jpeg

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_4.jpeg

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_8.jpeg

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_3.jpeg

 

Rakor_PPNS_Tahun_2022_Guna_Tingkatkan_Kinerja_PPNS_Semakin_Profesional_1.jpeg


Cetak   E-mail