Jambi, Kamis (24/03/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi merupakan sebuah Instansi yang memiliki tanggung jawab yang cukup kompleks, terbukti dengan adanya 4 Divisi yang berada dibawah naungan Kantor Wilayah. Keempat Divisi itu diantaranya Divisi Administrasi, Divisi Pemasyarakatan, Divisi Keimigrasian dan Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.
Masing-masing Divisi memiliki anggaran dari unit Eselon I yang harus dikelola oleh Bidang maupun Bagiannya. Untuk wilayah Kanwil sendiri terdapat 9 DIPA, diantaranya DIPA Sekretaris Jenderal, Direktorat Jenderal Pemasyrakatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal Perundang-undangan, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Balitbangkumham, dan BPHN.
Masing-masing DIPA dikelola oleh seorang Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP). Divisi Administarsi yang dipimpin oleh Kortini JM Sihotang lah yang bertanggung jawab terhadap seluruh BPP yang mengelola DIPA Kantor Wilayah. Dengan didampingi Kasubbag Keuangan dan BMN Taufiq Akbar Nasution, Kadiv Administrasi yang juga merangkap jabatan sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM) mengumpulkan seluruh BPP di ruang kerjanya guna mengevaluasi rencana penarikan dana (RPD) Halaman III DIPA Triwulan I tahun anggaran 2022. Dalam rahannya Kadivmin menekankan kepada seluruh bendahara pengeluaran untuk selalu berkoordinasi, agar semua realisasi anggaran dari setiap kegiatan yang telah dilaksanakan setiap bulan sesuai dengan RPD pada Halaman III DIPA yang telah disusun (red/foto : YE/JA)