Tingkatkan Kualitas Pelayan Publik, DITJEN HAM Adakan Rakor Pelaksanaan P2HAM

Rakor_P2HAM.jpg

Jambi, Kamis (42/03/2022) Pelayanan publik merupakan kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 28 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Artinya, negara berkewajiban memberikan pelayanan kepada setiap warga negara untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar dalam kerangka pelayanan publik. Pelayanan publik berbasis HAM (P2HAM) yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham. Selain berorientasi pada kebutuhan dan kepuasan penerima, layanan juga harus berpedoman pada prinsip-prinsip HAM. P2HAM sudah mulai diterapkan di lingkungan instansi pemerintah, secara khusus pada semua unit kerja di lingkungan Kemenkumham.   Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 diharapkan mampu memberikan layanan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan yang dimaksud meliputi penyandang disabilitas, para lanjut usia (lansia), perempuan dan balita atau anak-anak.

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM yang berada di seluruh Provinsi di Indonesia mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) secara virtual. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi turut hadir mengikuti kegiatan Rakor yang langsung dipimpin oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.

Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Mien Usihen sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa Pemerintah akan terus berupaya dalam memenuhi tanggung jawab pelaksanaan, penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM. Menurut Mien, “selain memperluas ruang lingkup, juga terdapat perubahan pada Permenkumham No 2 thn 2022 tentang P2HAM. Permenkumham lama, terfokus pada penilaian, sedangkan pada Permenkumham baru ada beberapa tahapan yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan”,ujarnya. Ia juga berharap pelaksanaan P2HAM jangan dianggap beban baru karena merupakan kewajiban dan tanggung jawab kita sebagai penyelanggara negara. “Implementasi P2HAM tidak terlalu berbeda dengan pembangunan Zona Integritas, sehingga tidak akan sulit bagi  kita untuk bisa mengimplementasikannya  beriringan dengan pembangunan ZI”. Kemenkumham harus jadi contoh bagi instansi lain dalam pelayanan publik berbasis HAM”. tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi menyatakan dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM ini haruslah selaras dengan prinsip-prinsip HAM. Mualimin meminta jajaran Kemenkumham untuk melaksanakan amanat konstitusi UUD 1945 yakni mewujudkan pelayanan yang tidak mendiskriminasi pihak manapun, berkeadilan, dan berkepastian. “Mari kita bersemangat, mari kita bertanggung jawab, kita berkomitmen menjalankan amanat konstitusi untuk memenuhi hak masyarakat”, ajaknya.

Pada kegiatan kali ini juga  menyajikan paparan “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” dari Analis kebijakan ahli muda deputi pelayanan publik Kemen PAN & RB Martina Simajuntak dan penyampain materi tentang petunjuk pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022” oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane.

Turut hadir Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Y. Ambeg Paramarta, Kapusdatin, dan perwakilan KBRI, KJRI, sejumlah Negara dan tak lupa Bersama seluruh Kepala Kantor Wilayah, Tholib Kakanwil Kemenkumham Jambi turut menyaksikan zoom meeting  Rakor P2HAM dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal serta Kepala Bidang HAM Ermasdon. (red/foto : YE/JA)

 

P2BHAM_2.jpeg

P2BHAM_1.jpeg

P2BHAM_5.jpeg

P2BHAM_6.jpeg

 

P2BHAM_4.jpeg

 


Cetak   E-mail