Promosi dan Diseminasi Hak Cipta Sebagai Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum

 72._31-3-2022_-_Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Sebagai_Upaya_Pemerintah_Dalam_Memberikan_Perlindungan_Hukum.jpg

 

JAMBI – Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual yang merupakan ruang lingkup objek dilindungi paling luas. Dapat dikatakan paling luas karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang di dalamnya mencakup pula program computer dan sebagainya. Perlindungan Hak Cipta menjadi sangat penting karena melalui perlindungan tersebut para pencipta bukan hanya terlindungi wujud karya ciptaannya, namun juga pencipta dapat memperoleh royaliti atau keuntungan materi atas ciptaannya yang telah digunakan oleh pihak lain. Maka dari itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual telah mencanangkan di tahun 2022 sebagai Tahun Cipta dan sekaligus telah meluncurkan aplikasi persetujuan otomatis pencatatan Hak cipta dalam rangka percepatan pelayanan.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengadakan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta yang dilaksanakan di Hotel Independece, Muara Bungo. Kegiatan ini mengangkat tema “Optimalisasi Pengajuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta Dalam Rangka Perlindungan Hukum Atas Hak Cipta” dan dibuka secara langusng oleh Kepala Kantor Wilayah Tholib dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, serta beberapa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. Melalui pembukaan kegiatan Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini, Tholib menyampaikan bahwa perlindungan dan penegakan hukum adalah syarat mutlak bagi para inventor dalam berinovasi. Hal ini menjadi penting agar mereka mendapatkan rasa aman dengan adanya kepastian hukum yang melindungi hasil karya mereka. “Tujuan diadakannya Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Hak Cipta ini adalah untuk peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta dukungan dari pemerintah daerah setempat terkait Pencegahan Pelanggaran Terhadap Hak Cipta.”, sampai Tholib.

(Red/Foto: JA)

 

 

Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Sebagai_Upaya_Pemerintah_Dalam_Memberikan_Perlindungan_Hukum_4.jpeg

Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Sebagai_Upaya_Pemerintah_Dalam_Memberikan_Perlindungan_Hukum_3.jpeg

Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Sebagai_Upaya_Pemerintah_Dalam_Memberikan_Perlindungan_Hukum_2.jpeg

Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Sebagai_Upaya_Pemerintah_Dalam_Memberikan_Perlindungan_Hukum_7.jpeg

Promosi_dan_Diseminasi_Hak_Cipta_Sebagai_Upaya_Pemerintah_Dalam_Memberikan_Perlindungan_Hukum_6.jpeg


Cetak   E-mail