Harmonisasi 3 Ranperda Pemerintah Kota Sungai Penuh

3_Ranperda_Sungai_Penuh.jpg

Jambi, Jum’at (22/04/2022) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi  melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khusunya tim Perancang  Peraturan Daerah melakukan Praharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Kota Sungai Penuh.   Dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah,  3 (tiga)  Ranperda diajukan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. Ketiga Ranperda yang dibahas pada kesempatan kali ini diantaranya  Ranperda tentang Pemberian Insentif dan kemudahan Invenstasi, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh Tahun 2022-2052 dan Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi.

Kegiatan Harmonisasi yang dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Tenaga Kerja Kota Sungai Penuh, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Sungai Penuh, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Sungai Penuh dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sungai Penuh diawali dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasribu sekaligus membuka secara resmi kegitan Harmonisasi Ranperda. Dalam arahannya Kadiv Yankumham  menyatakan bahwa menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah berhak menetapkan Peraturan Daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas bantuan, yang mana hal ini merupakan kewenangan Atribusi, tentunya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Walikota ataupun Bupati. (red/foto : YE/JA)

Harmonisasi_sungai_penuh_2.jpeg

 

Harmonisasi_sungai_penuh_3.jpeg

 

 


Cetak   E-mail