Kanwil Kemenkumham Jambi Sosialisasikan Layanan Perseroan Perseorangan

94._25-4-2022_-_Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan.jpg

 

JAMBI – Seperti yang kita ketahui, pada dunia pekerjaan terdapat dua jenis perseroan yakni Perseroan Terbatas atau yang lebih dikenal dengan julukan PT, dan jenis satunya lagi yakni Perseroan Perseorangan. Lantas apa yang membedakan dua hal tersebut? Mari kita pahami terlebih dahulu apa maksud dari kedua hal tersebut. Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi atas saham. Sedangkan Perseroan Perseorangan adalah badan hukum perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Membahas mengenai perseroan, Senin (25/4) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) mengadakan Sosialisasi Layanan Perseroan Perseorangan yang mengangkat tema Terwujudnya Kemudahan Berusaha Bagi UMKM di Provinsi Jambi. Toman Pasaribu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM memandu jalannya kegiatan sosialisasi dengan mengundang Tholib Kepala Kantor Wilayah sebagai Keynote speaker dan Boy Setiawan Welyus Notaris Kota Jambi sebagai Narasumber.

Berbagai hal dibahas dalam sosialisasi ini agar publik terutama masyarakat Jambi semakin memahami akan perseroan perseorangan. Mulai dari penjelasan mengenai definisi perseroan perseorangan, persyaratan pendiriannya, format dan alur pengajuan perseoran perseorangan ke Kemenkumham, tata kelola perseroan perseorangan, dan masih banyak lagi. Partisipasi aktif para peserta yang hadir secara virtual melalui zoom meeetings sangatlah baik, yang menandakan bahwa masyarakat Jambi terutama sangat tertarik atas diselenggarakannya sosialisasi tersebut.

(Red/Foto: JA/YE, FZ)

 

Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan_2.jpeg

Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan_1.jpeg

Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan_7.jpeg

Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan_6.jpeg

Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan_5.jpeg

Kanwil_Kemenkumham_Jambi_Sosialisasikan_Layanan_Perseroan_Perseorangan_4.jpeg


Cetak   E-mail