Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-58 Tahun 2022

 

HBP_58.jpg

Jambi, Rabu (27/04/2022) 58 tahun bukanlah usia yang singkat untuk sebuah perjalan, melainkan menjadi usia yang matang dan sarat pengalaman. Demikianlah yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-58.

Setelah selama lebih kurang satu bulan melaksanakan berbagai rangkaian kegiatan peringatan HBP Ke-58, upacara digelar sebagai puncak perayaan yang diselenggarakan terpusat di Graha Pengayoman Kemenkumham, Jakarta, dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia.

HBP Ke-58 menjadi momentum yang tepat bagi insan Pemasyarakatan untuk sejenak merenung dan merefleksikan kembali, memungut hikmah dari perjuangan para pendahulu. Perjuangan itulah yang selanjutnya disusun sebagai penguat niat dan arah langkah dalam mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

“Rasa syukur kita bertambah karena pada hari ini kita berhasil memuncaki rangkaian acara Peringatan HBP Ke-58 melalui upacara virtual, yang semoga menjadi upacara virtual terakhir. Karena doa kita bersama, tahun depan kita sudah bisa leluasa bertatap muka,” harap Menkumham.

Peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-58 Tahun 2022 oleh Jajaran Kementerian Hukum dan HAM khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dilangsungkan dengan  menggelar Upacara secara daring yang diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Indonesia termasuk Kanwil Kemenkumham Jambi.

Hadir dalam peringatan HBP di Aula Pengayoman Kantor Kantor Wilayah, Kepala Kantor Wilayah Tholib, beserta para Pimti diantaranya  Kepala Divisi Pemasyarakatan Aris Munandar , Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu, Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal, serta beberapa Pejabat Administrator dan Pengawas serta JF pada Divisi Pemasyarakatan.

Tahun 2022 ini, Pemasyarakatan menginjak usia 58 tahun, suatu angka yang menunjukkan tingkat maturitas organisasi. Pada usia ini, pemasyarakatan diharuskan lebih CERMAT, yakni Cerdas membuat strategi, Evaluasi setiap kondisi dan kejadian, Rasional dalam pengambilan kebijakan, Mitigasi resiko, Akuntabel dan berintegritas, dan Transparan dan aspiratif melayani.

"Saya minta kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya jajaran Pemasyarakatan, mempunyai komitmen yang kuat untuk bersama-sama memberikan kontribusi positif terhadap kemajuan Indonesia melalui pembangunan di bidang Hukum dan HAM.", ujar Yasonna mengawali amanatnya.

Pemasyarakatan sebagai bagian dari “criminal justice system” diharapkan mampu menjadi muara akhir dari penanganan pelaku kejahatan, mulai dari perlindungan HAM sampai dengan pengelolaan barang sitaan.

"Pemasyarakatan harus mampu membina dan mendidik pelaku kejahatan, menjadi tenaga yang cekatan, terampil, dan profesional dan bekerja sesuai keahliannya melalui kegiatan kemandirian. Kegiatan kemandirian ini akan mencetak tenaga kerja terampil yang mampu menghasilkan pendapatan bagi dirinya dan keluarganya setelah selesai menjalani masa pidananya.", sambungnya.

“PEMASYARAKATAN PASTI BerAKHLAK MEWUJUDKAN INDONESIA MAJU, harus sama-sama kita wujudkan melalui karya nyata sehingga mampu menjawab tantangan dan menyelesaikan persoalan Pemasyarakatan secara paripurna.", ucap Menteri Hukum dan HAM mengakhiri amanatnya.(red/foto : YE/JA-FS)

 

HBP_58_9.jpeg

 

HBP_58_7.jpeg

 

HBP_58_3.jpeg

 

HBP_58_4.jpeg

 

HBP_58_1.jpeg

 

HBP_58_6.jpeg

 

HBP_58_2.jpeg

 

HBP_58_8.jpeg

 

 


Cetak   E-mail