Targetkan Renja Yang Efektif, Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023

supervisi_2023.jpg

 

Jambi, Senin (30/05/2022) Agar kebutuhan anggaran sesuai dengan postur yang tersedia serta penyamaan persepsi standar harga satuan kegiatan dan terlaksanannya pendampingan Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran pada Satuan Kerja di jajaran Kantor Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023 yang diikuti seluruh operator RKA/KL dari masing-masing Satuan Kerja/UPT. Acara diawali dengan penyampaian Laporan Ketua Panitia Penyelenggara yang disampaikan oleh Kepala Bagian Program dan Humas Fatriansyah.

Kegiatan ini juga sebagai langkah nyata Kantor Wilayah dalam melakukan fungsi dan tugas pembinaan, pengoordinasian dan pengawasan dalam menyusun rencana kerja anggaran yang efektif, efisien dan akuntabel.

Pagu Indikatif adalah ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada Kementerian / Lembaga sebagai pedoman dalam penyusunan Renja-K/L. Atau Pagu Indikatif dapat dikatakan rancangan atau kemungkinan awal patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada  Kementerian sebagai pedoman dalam penyusunan rencana kerja kementerian.

“Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A 2023 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi dilakukan dalam rangka menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan postur yang tersedia” Ujar Tholib selaku Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya pada pembukaan kegiatan Supervisi Pagu Indikatif T.A. 2023 yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kantor Wilayah.

“Kegiatan yang dihadiri oleh para Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi kali ini bertujuan untuk memberikan pengarahan serta pengendalian kepada satuan kerja
/ unit      pelaksana teknis yang berada di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi  agar mempunyai pemahaman dan kemampuan yang sama dalam penyusunan  rencana kerja dan anggaran berbasis kinerja pada masing-masing Satker, mampu mendeteksi  tingkat kesalahan dalam penyusunan anggaran dan memperkecil terjadinya revisi anggaran” lanjutnya.

Setelah Satuan Kerja menerima Pagu Indikatif, setiap Kepala Satuan Kerja diminta untuk melibatkan semua Pejabat Struktural untuk bersama sama menyusun rencana kerja dan anggaran. Dengan demikian Pokja Penguatan Akuntabilitas yaitu Unit kerja telah melibatkan  pimpinan secara langsung pada saat penyusunan perencanaan terlaksana dengan baik dan  menjadi data dukung Lembar Kerja Evaluasi (LKE) pembangunan zona integritas satuan kerja menuju WBK/WBBM.  Sehingga dapat mewujudkan sinergitas, koordinasi dan komunikasi dua arah terkait penyusunan rencana kerja dan anggaran, dan tercapai tujuan penyelenggaraan Pemerintahan dengan predikat Good Governance. (red/foto : YE/RAW)

 

Supervisi_1.jpeg

Supervisi_6.jpeg

Supervisi_5.jpeg

Supervisi_4.jpeg

Supervisi_3.jpeg

 


Cetak   E-mail