Berkerjasama dengan Pemda Tanjabbar, Kanwil Selenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_3.30.22_PM.jpeg

Perihal kewarganegaraan menjadi unsur penting dalam suatu negara berkaitan dengan tanggung jawab dan hubungan timbal balik terhadap negara, untuk itu seseorang yang diakui sebagai warganegara dalam suatu negara, ditentukan dalam konstitusi sebagai mana diamanatkan dalam pasal 26 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,  menyatakan dengan tegas bahwa yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyelenggarakan Diseminasi Layanan Kewarganegaraan di Hotel Grand Ar-Riyadh Kuala Tungkal

Kegiatan ini di hadiri Peserta kegiatan berjumlah 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari Unsur bagian Hukum SETDA Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Camat dan Lurah dilingkungan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Lapas Kelas IIB Tanjung Jabung Barat

Dalam sambutanya Kepala Kantor Wilayah Tholib menyampaikan melalui kegiatan Diseminasi ini diharapkan mampu memberikan wawasan serta pengetahuan bagi kita semua terkait perkawinan, status anak, dan prosedur permohonan menjadi WNI, apa yang namanya naturalisasi, kewarganegaraan ganda, dan lain lain, sehingga dengan demikian mengerti dan mengetahui akan status yang dimiliki sehingga haknya diakui dan mempunyai kedudukan yang sana dimata hukum

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_2.51.59_PM.jpeg

WhatsApp_Image_2022-06-14_at_2.52.03_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-06-14_at_2.52.00_PM.jpegWhatsApp_Image_2022-06-14_at_2.52.05_PM.jpeg

 


Cetak   E-mail