Tingkatkan Kualitas Regulasi, Kanwil Kemenkumham Jambi Adakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Daerah

Pendalaman_materi_suncang.jpg

 

JAMBI – Dari Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi pada hari Rabu (15/03/2023) Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi melaksanakan kegiatan pendalaman materi pembinaan Perancang Peraturan Perundang-Undangan di daerah. Kegiatan tersebut dihadiri secara daring oleh para Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari berbagai daerah di Indonesia.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi memiliki peranan dan tanggung jawab strategis dalam rangka meningkatkan kualitas dan kompetasi Perancang  Perundang- Undangan di Daerah. Kegiatan kali  ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Perancangan Peraturan Perundang-Undangan di daerah sehingga dapat lebih efektif dalam menjalankan tugasnya dalam mengatur kehidupan masyarakat. Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi berbagai aspek terkait dengan perancangan peraturan perundang-undangan, seperti aspek hukum, teknis, dan administratif.

Acara ini diawali dengan sambutan dari Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal yang mewakili Kakanwil. Dalam sambutannya, beliau menyatakan kegiatan pendalaman materi pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan langkah maju dan konkrit dari Direkturat Jenderal Peratutan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai instansi Pembina untuk menyamakan persepsi, pemahaman serta meningkatkan wawasan dan keterampilan dalam penyusunan, penataan dan evaluasi terhadap Peraturan Perundang-Undangan khususnya di Daerah, sehingga nantinya dapat menghasilkan produk Hukum Daerah yang baik, berkualitas serta tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan tidak melanggar ketertiban umum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga dapat mewujudkan nilai-nilai kepastian Hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum dalam bermasyarakat.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber Dr. H Fauzi Syam, S.H, M.H. yang menyampaikan materi tentang konsepsi dasar pengharmonisasian ranperda dan materi tentang teknis Pengharmonisasian Peraturan daerah oleh Kadek Adjia Selanjutnya, ke Tiga Puluh (30) orang peserta yang  berasal dari Kanwil, Setda Bagian Hukum Kota dan Kabupaten se Jambi diajak untuk melakukan diskusi dan tanya jawab terkait dengan materi yang disampaikan.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi para perancang peraturan perundang-undangan di daerah dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta peraturan perundang-undangan yang lebih baik dan efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat. (Red/Foto : YE/JA)

 

Pendalaman_materi_suncang_6.jpeg

Pendalaman_materi_suncang_2.jpeg

Pendalaman_materi_suncang_4.jpeg

Pendalaman_materi_suncang_7.jpeg

Pendalaman_materi_suncang_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-03-15_at_10.59.40.jpeg

Pendalaman_materi_suncang_8.jpeg


Cetak   E-mail