Pemkab Tebo Ajukan 5 Ranperda Untuk Diharmonisasikan Oleh Kanwil Kemenkumham Jambi

 

 

Pemkab_TEBO_5.jpg

JAMBI – Kabupaten Tebo lakukan Harmonisasi Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi), Senin (20/03/2023). Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jambi Suryo Widodo membuka secara langsung kegiatan Harmonisasi Ranperda yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tebo.

Kabupaten Tebo melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 5  Ranperda, diantaranya tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian Dan Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dearah Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pada Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tebo.

Jajaran Pemerintah Kabupaten Tebo bersama Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi dalam merancang dan mengharmonisasikan kembali Ranperda yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya sehingga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.”, ujar Widodo dalam sambutannya.

Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Kabupaten Tebo yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.

“Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun.”tutupnya. (Red/Foto : YE/FS)

 

Harmon_TEBO_5_4.jpegHarmon_TEBO_5_3.jpegHarmon_TEBO_5_2.jpegHarmon_TEBO_5_1.jpegHarmon_TEBO_5_6.jpegHarmon_TEBO_5_5.jpeg


Cetak   E-mail