JAMBI - Dalam rangka mendukung program bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dalam proses hukum. Hal ini sesuai dengan Surat Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor PHN.HN.04.03-05. Secara resmi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, M. Adnan membuka kegiatan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Tahun 2024. Sebanyak 17 Organisasi Bantuan Hukum di Provinsi Jambi hadir dan menandatangani perjanjian kerjasama yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi pada Rabu (24/01/2024).
Tampak hadir mendampingi Kakanwil, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasaribu dan Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang serta Kepala Bidang Hukum, Suryo Widodo. M. Adnan dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan belum sepenuhnya menyentuh pada lapisan setiap individu atau kelompok masyarakat tidak mampu. “Kesulitan akses menjadi faktor penghambat dalam mengakses keadilan sehingga menyebabkan mereka belum maksimal dalam memperoleh layanan bantuan hukum gratis”, Ujarnya.
“Kami berharap setelah selesai penandatanganan kontrak ini saudara dapat segera bekerja sesuai dengan apa yang ditentukan dalam kontrak dan lakukan sebaik mungkin serta hindari praktik-praktik pelanggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”, Tutupnya. (Red/Foto : YE/JA-RAW)