Kanwil Kemenkumham Jambi Ikuti Persiapan Penyusunan SBSK BMN

SBSK_BMN.jpg

 

JAMBI - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi ikuti secara virtual Kegiatan Rapat Persiapan Penyusunan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Barang Milik Negara (BMN) Satuan Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, serta Rumah Sakit Pengayoman, Selasa (13/02/24). Tampak hadir di ruang Rapat Kakanwil, Kepala Kantor Wilayah M. Adnan yang didampingi Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang dan Kepala Subbagian Keuangan dan Barang Milik Negara Rahma Eka Putri beserta Staf Sub Bagian Keuangan.

Kegiatan diawali dengan pembukaan yang dibawakan oleh Kepala Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/ Jasa Novita Ilmaris, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dan pemaparan materi. Novita menjelaskan terkait urgensi penyempurnaan SBSK yaitu Sinkronasi antara Perencanaan Kebutuhan, Pengadaan, Penetapan Status Penggunaan, Penatausahaan, serta Pemindahtanganan dan Penghapusan BMN, perubahan pendekatan substansi pengaturan yang berfokus pada tugas dan fungsi sesuai ORTA, merupakan perkembangan Peraturan Menteri Keuangan 172 Tahun 2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan serta Amanah Permenkumham 8 Tahun 2023 yang menyatakan Rencana Kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada SBSK.

Pada Tahun 2021 yang lalu, telah diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH02.PB.01.02 Tahun 2021 tentang Pedoman Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK) Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara pada Kementerian Hukum dan HAM sebagaimana rujukan pada angka 1 (satu) huruf g.

Di samping itu, Pada Tahun 2023 Biro Pengelolaan BMN dan Pengadaan Barang/Jasa telah melakukan penyusunan perubahan kedua atas Kepmenkumham tentang Pedoman SBSK Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berupa Standar Sarana, Prasarana, dan Persediaan pada Satuan Kerja Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Kantor Imigrasi, Rumah Detensi Imigrasi, dan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri dengan pendekatan penyusunan sesuai tugas dan fungsinya.

Maka kegiatan ini dilaksanakan untuk menyiapkan penyusunan kembali Perubahan terhadap Pedoman tentang SBSK BMN berupa Peralatan dan Mesin, Aset Tidak Berwujud, dan Aset Tetap Lainnya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM berupa Standar Sarana, Prasarana, dan Persediaan pada Satuan Kerja Eselon I, Kantor Wilayah, Balai Pemasyarakatan, Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara, Balai Harta Peninggalan, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, serta Rumah Sakit Pengayoman.

Timeline tahap penyusunan SBSK diawali dengan persiapan pada Februari minggu pertama dan kedua, dilanjutkan dengan penyusunan konsep pada minggu ketiga dan keempat. Pada bulan Maret nanti akan dilaksanakan peninjauan lapangan oleh tim identifikasi kebutuhan BMN dalam menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi. Nanti pada bulan Juni sampai pada minggu keempat akan dilaksanakannya pembahasan konsep penyusunan yang nantinya target finalisasi SBSK akan selesai pada bulan Juli 2024. (Red/Foto : YE/JA)

WhatsApp_Image_2024-02-13_at_09.36.32_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-13_at_09.29.25.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-13_at_09.36.32.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-13_at_09.29.25_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-13_at_09.36.33.jpeg

 

 

 


Cetak   E-mail