Sosialisasi Konversi Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional bagi Satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi

Sosialisasi_AK_JF.jpg

 

JAMBI – Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi memberikan  Sosialisasi Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit Jabatan Fungsional. Kegiatan yang diadakan di Ruang Rapat Kakanwil pada Kamis (15/02/2024) diikuti oleh seluruh operator kepegawaian dari masing-masing Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi secara daring.

Sosialisasi dibuka oleh  Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang. Dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Tata Usaha Dan Rumah Tangga, Taufiq Akbar Nasution.

Beberapa Narasumber pada kegiatan ini yaitu, Analis SDM Aparatur dari Kanwil Kemenkumham Jambi turut  memberikan penjelasan tentang implementasi pelaksanaan Perka BKN Nomor 3 tahun 2023, bahwa untuk Jabatan Fungsional Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (DUPAK) dan butir kegiatan tidak lagi menjadi angka kredit. Namun yang menjadi angka kredit adalah predikat kinerja.

Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja, melalui evaluasi periodik dan/ atau evaluasi tahunan. Hasil penilaian kinerja tersebut berupa predikat kinerja. Lalu akan diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal baik).

"Tata cara penilaian angka kredit dapat dilakukan secara periodik dan tahunan. Ada 3 formulir angka kredit metode konversi, yakni Formulir Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit (dilakukan oleh atasan langsung dan deitetapkan setiap dilakukan konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit), Formulir Akumulasi Angka Kredit, dan Formulir PAK Konversi (ditetapkan atasan langsung dalam hal diperlukan untuk KP/KJ/dan lainnya)," ujar Taufiq.

Lebih lanjut, Narasumber juga menjelaskan alur penetapan Angka Kredit Metode Konversi, yakni Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja, predikat kinerja yang dikonversikan menjadi angka kredit, lalu ditetapkan kedalam PAK oleh Pejabat Penilai Kinerja. Kemudian diteruskan oleh Pengelola Kepegawaian Kanwil ke Tim Penilai Kinerja (Pusat), dan PAK digunakan oleh Tim Penilai Kinerja sebagai pertimbangan untuk kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan. Sosialisasi dilanjutkan dengan praktik konversi nilai angka kredit secara mandiri. (Red/Foto : YE/YG)

 

WhatsApp_Image_2024-02-15_at_09.45.46.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-15_at_09.46.05.jpegWhatsApp_Image_2024-02-15_at_09.45.46_3.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-15_at_09.45.46_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-15_at_09.45.45.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-15_at_09.45.45_1.jpeg


Cetak   E-mail