Tingkatkan Layanan, Kanwil Kemenkumham Jambi Berikan Sosialiasi Teknis Pemasyarakatan Di Bidang Keamanan

Sosialisasi_PAS_Februari_2024_.jpg

JAMBI - Perkuat penyelenggaraan layanan pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan pada  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Sosialiasi Teknis  Pemasyarakatan  di Bidang Keamanan bagi petugas pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (20/02/2024). Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, M. Adnan.

Tampak hadir di Aula Pengayoman, para Pimti Pratama dan Narasumber dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta seluruh peserta kegiatan sosialisasi yang berasal dari seluruh Satuan Kerja Pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi.

Kepala Kantor Wilayah dalam sambutannya menyampaikan harapannya dalam sosialisasi kali ini. “Saya berharap Sosialiasi Teknis  Pemasyarakatan  di Bidang Keamanan kali ini mampu menjadi awal dari usaha Pemasyarakatan untuk meningkatkan kinerja dan terus berbenah menjadi lebih baik guna peningkatan kemampuan tugas dalam deteksi dini, gangguan keamanan dan ketertiban dan pelayanan pencegahan penyakit menular didalam Lapas / Rutan. Dalam pelaksanaan sehari hari kita perlu harus terus belajar dan mengasah kemampuan kita sehingga tugas teknis Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan baik. Dan saya juga berharap, kegiatan kali ini benar-benar dapat meningkatkan kinerja kita semua dan berdampak strategis. Hanya dengan merampungkan program-program tersebut, kita mampu mengurai isu-isu pelik dan klasik Pemasyarakatan”, ucapnya.

Memasuki sesi kedua, kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Kesehatan dan Perawatan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI , Elly Yuzar. Beliau  menyampaikan bahwa “ terdapat tiga kunci untuk mewujudkan pemasyarakatan maju. Deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lain menjadi kunci Pemasyarakatan maju” ujarnya.

Deteksi dini artinya setiap petugas pemasyarakatan harus mampu mendeteksi dini setiap kendala yang mungkin akan terjadi di unit tempat ia bekerja. Layaknya intelijen, ia harus mampu memprediksi kendala yang mungkin terjadi di lingkungan tempat ia bekerja sehingga mampu menyiapkan strategi yang harus dilakukan apabila kemungkinan terburuk terjadi. (Red/Foto : YE/JA)

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_09.53.36.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_09.53.35_1.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_15.14.43_e42f57b4.jpg

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_09.53.34.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_09.53.35.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_10.15.18.jpeg

WhatsApp_Image_2024-02-20_at_09.53.36_2.jpeg


Cetak   E-mail