Layanan Penelitian Kemasyarakatan Anak

  1. Permohonan dari pihak terkait (Kepolisian/LPAS/LPKA);

  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

  1. Pihak Kepolisian/LPAS/LPKA mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);

  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;

  3. PK melaksanakan litmas;

  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;

  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;

  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

  1. Paling lama 3(tiga) hari sejak diterimanya permohonan, bagi litmas untuk kepentingan Diversi;

  2. Paling lama 7(tujuh) hari sejak penunjukan PK, bagi litmas untuk kepentingan asimilasi, reintegrasi (PB, CMB, CMK), pindah tempat pelaksaan pidana penjara atas permintaan sendiri.

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI