Layanan Konsultasi Hukum Di Bidang Pemasyarakatan

Adanya permohonan konsultasi dibidang pemasyarakatan dari Kuasa Hukum Tahanan terkait pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum.

  1. Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara;

  2. Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara :

    • Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan;

    • Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada;

    • Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan pemecahan masalah;

    • Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Tahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan;

    • Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan kelua;

  3. Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan;

  4. Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan.

Waktu yang dibutuhkan sejak surat permohonan diterima sampai dengan tanggapan diberikan kepada pemohon adalah 3 hari kerja

Terjawabnya semua persoalan tahanan yang dikuasakan kepada Kuasa Hukum Tahanan.

Terjaminnya keselamatan Pemohon oleh karena dilindungi oleh Hak Asasi Manusia di dalam menyampaiakan pendapatnya.

Terjaminnya keselamatan pemohon karena dilindungi oleh undang-undang perlindungan saksi dan korban.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI