JAMBI - Kabupaten Bungo lakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Bungo tentang perlindungan perempuan, penyelenggaraan perkebunan, dan penyelenggaraan tempat rekreasi dan olahraga ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi), pada Selasa (08/11/2022). Dari aula kanwil, acara yang dihadiri oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bungo dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu.
Bersama Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, Kemenkumham Jambi terus berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah maupun Kabupaten di Provinsi Jambi dalam merancang dan mengharmonisasikan kembali Ranperda yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya sehingga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum”, ujar Toman dalam sambutannya.
Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Kabupaten Muaro Bungo yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. “Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun”, tutupnya.
(Red/Foto : JA)