Tanjung Jabung Barat, 18 Oktober 2024 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, didampingi Kabid Pelayanan Hukum, Ermasdon, serta Kasubbid Pelayanan Kekayaan Intelektual, Hara Nova, melaksanakan pengawasan terkait Indikasi Geografis (IG) Kopi Liberika Tungkal Jambi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Eddy dari Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda), Ketua Masyarakat Pelindung IG, Muslim, serta perwakilan dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjabbar.
Pengawasan ini bertujuan memastikan penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sekaligus melindungi produk-produk unggulan daerah yang memiliki karakteristik khas, seperti Kopi Liberika Tungkal Jambi. Kopi ini memiliki cita rasa dan aroma unik yang dipengaruhi oleh kondisi geografis spesifik Tanjung Jabung Barat, menjadikannya produk IG yang bernilai tinggi.
Selain melakukan verifikasi karakteristik produk, tim juga menemukan beberapa indikasi pelanggaran hak IG, yang akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan perlindungan IG dan meningkatkan nilai ekonomi bagi produk daerah.
Setelah pengawasan selesai, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi beserta tim disajikan open service kopi, di mana para peserta dapat langsung merasakan dan menikmati kualitas Kopi Liberika Tungkal Jambi. Acara ini tidak hanya menjadi ajang promosi, tetapi juga memperkuat identitas produk sebagai salah satu unggulan lokal yang memiliki potensi besar di pasar internasional.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkumham Jambi terus berkomitmen untuk mendukung pengembangan produk-produk IG, serta memastikan perlindungan hukum yang maksimal terhadap kekayaan intelektual daerah.