Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Diseminasi Konvensi Anti Penyiksaan oleh Ditjen HAM, Upaya Kanwil Kemenkumham Jambi Cegah Pelanggaran HAM

21_Nov_24_-_Diseminasi_HAM.jpg

 

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI menyelenggarakan kegiatan Diseminasi yang mengusung Tema Konvensi Internasional Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia (Konvensi Menentang Penyiksaan) di Provinsi Jambi, dan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Jambi, Kamis (21/11/2024). Kegiatan yang akan dilangsungkan selama dua hari sampai dengan Jumat (22/11/2024) mendatang, dilangsungkan di Aston Hotel Jambi.

Kegiatan yang dihadiri oleh peserta dari jajaran Pemasyarakatan dan Keimigrasian di lingkungan Kanwil Kanwil Kemenkumham Jambi kali dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap upaya pencegahan penyiksaan dan konvensi menentang perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia dalam berbagai aspek pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan hak asasi manusia (HAM).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kanwil Kemenkumham Jambi (Hewawti Br Pandia) dalam sambutannya saat membuka secara resmi kegiatan diseminasi menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip Konvensi Anti Penyiksaan dalam setiap aktivitas institusi. "Sebagai bagian dari penegak hukum dan penjaga HAM, kita memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan tidak ada ruang bagi tindakan penyiksaan dalam pelayanan kepada masyarakat, termasuk di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan, imigrasi, dan pelayanan hukum lainnya," ujarnya.

Dipandu oleh Kepala Bidang HAM (Efra Wahyuni) selaku Moderator, Analis Kebijakan Madya dari Direktorat Jenderal HAM (Sari Puspitawaty) selaku Narasumber pada kegiatan Diseminasi kali ini menyampaikan materi diseminasi yang  mencakup pengenalan Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998, langkah-langkah strategis pencegahan penyiksaan, serta studi kasus dan best practice dalam penerapan prinsip anti penyiksaan. Para peserta juga diajak untuk berdiskusi secara interaktif guna menggali permasalahan yang mungkin timbul di lapangan dan mencari solusi praktis yang dapat diterapkan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap penerapan Konvensi Anti Penyiksaan, Kanwil Kemenkumham Jambi berkomitmen untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan pelatihan pegawai, serta membangun sinergi dengan lembaga lain yang bergerak di bidang perlindungan HAM.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran seluruh jajaran Kemenkumham Jambi terhadap pentingnya peran mereka dalam mencegah dan menghapuskan segala bentuk penyiksaan, sehingga hak-hak dasar manusia dapat terlindungi dengan lebih baik. (Red : YE)

 

diseminasi_HAM_11.jpeg

diseminasi_HAM_1.jpeg

diseminasi_HAM_8.jpeg

diseminasi_HAM_2.jpeg

diseminasi_HAM_3.jpeg

diseminasi_HAM_4.jpeg

diseminasi_HAM_5.jpeg

diseminasi_HAM_7.jpeg

diseminasi_HAM_9.jpeg

diseminasi_HAM_10.jpeg

diseminasi_HAM_6.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI