JAMBI – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly melantik Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) dan Majelis Kehormatan Notaris Pusat (MKNP) Periode Tahun 2022-2023, serta Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Periode Tahun 2022-2025 di Sahid Hotel Rabu (26/10/22). Pada kesempatan ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi Tholib, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu bersama dengan Desy Susanti, Nova Herawati, Sartin Sartina (unsur notaris), Kombes Pol John H.Ginting (Unsur Ahli/Polda), dan Helmi (Akademisi) turut dilantik dan diambil sumpah janji jabatannya.
Sebanyak 231 anggota Majelis Kehormatan Wilayah Notaris seluruh Indonesia secara resmi dilantik oleh Menkumham Yasonna. Anggota MKNW yang baru saja dilantik tersebut merupakan gabungan dari unsur Notaris, Pemerintahan serta Ahli atau Akademisi.
Sebagaimana diketahui, MPN berwenang untuk melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan, MKN berwenang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap pengambilan foto copy minuta akta serta pemanggilan Notaris untuk proses penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Yasonna menyampaikan selamat kepada mereka yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai MPPN, MKNP, dan MKNW periode tahun 2022-2025. “Dalam kesempatan hari ini, saya selaku Menteri Hukum dan HAM menyampaikan selamat kepada saudara-saudara yang baru saja dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Majelis Pengawas Pusat Notaris, Majelis Kehormatan Notaris Pusat, dan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah, untuk masa jabatan periode Tahun 2022-2025”, Yasonna sampaikan selamat dalam sambutannya.
Ia juga berpesan kepada mereka yang baru saja dilantik untuk benar-benar bertindak secara profesional, jujur, tegas, dan responsif terhadap tuntutan yang muncul dari masyarakat dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap notaris.
“Saya harap Majelis Pengawas Notaris maupun Majelis Kehormatan Notaris dapat bersinergi dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan terhadap notaris secara profesional. Tentunya agar tercipta kepastian, ketertiban, serta perlindungan hukum terhadap masyarakat sebagai pengguna jasa notaris. Semoga saudara-saudara senantiasa diberikan kekuatan dan kemudahan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pembinaan notaris di Indonesia”, pungkas Menkumham RI.
(Red/Foto: JA/AHU)