JAMBI - Kepala Kantor Wilayah dengan didampingi Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Sugeng, dan tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan mengikuti kegiatan Workshop Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Rabu (19/10/2022).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk implementasi dari ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan penetapan Keputusan Kepala BPSDM Hukum dan HAM tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
Kepala BPSDM Hukum dan HAM Asep Kurnia dalam sambutannya menyampaikan bahwa keberadaan perancang peraturan perundang-undangan yang kompeten harus didukung oleh pengembangan kompetensi yang baik pula.
“Saya berharap kiranya sinergi antara perancang dan instansi pemerintah dapat terus terjalin dengan baik”, ungkap Asep dalam sambutannya. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari masing-masing narasumber.
Narasumber pada kegiatan workshop ini yakni Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Plt. Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra, Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Bidang Pengembangan Kompetensi ASN LAN Erfi Muthmainah dan perwakilan dari Direktorat Kinerja ASN BKN Achmad Slamet Hidayat.
(Red/Foto: JA/YG)