JAMBI, Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden agar Imigrasi segera melakukan perubahan-perubahan di bidang pelayanan keimigrasian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan Pengukuhan Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi Terhadap Peatuhan Pelaksanaan Kemudahan dan Percepatan Layanan Visa, Izin Tinggal dan Dokumen Keimigrasian.Turut menyaksikan dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah secara Daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Tholib didampingi Kepala Bidang Perizinan Dan Informasi Keimigrasian Yusup Umardani.
Pengukuhan Satuan Tugas Ditandai Dengan Pemasangan Rompi dan Badge Satuan Tugas Oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Rabu (05/10/2022). Adapun perwakilan pengukuhan secara simbolis turut diberikan kepada Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Papua, dan Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
““Setiap insan imigrasi untuk tetap patuh dan teguh dalam menjalankan fungsi yang diemban, jadikanlah pekerjaan yang dijalani sebagai ibadah yang dipertanggung jawabkan dan semoga bhakti yang menjadi ibadah akan tetap selalu terwujud dan sejalan dengan sasanti di Bhumi Pura Wira Wibawa yang selalu digaungkan oleh insan Imigrasi,” pesan Yasonna H. Laoly setelah menyaksikan pengukuhan yang dilakukan.
Yasonna juga mengharapkan adanya terobosan yang solutif yang dilakukan jajaran untuk meningkatkan pelayanan keimigrasian dalam rangka memberikan yang terbaik bagi organisasi. Dan terakhir, Menkumham turut menghimbau jajaran imigrasi agar dapat menunjukkan perilaku serta kebijakan pengimplementasian nilai-nilai dari core value ber-akhlak secara keseluruham serta tidak ada penyelewengan atas jabatan yang telah diberikan, karena jabatan merupakan amanah yang diberikan dan akan dipertanggung-jawabkan
Senada, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menjelaskan bahwa Satgas ini dibentuk dengan maksud dan tujuan untuk memastikan kepatuhan internal Imigrasi terhadap seluruh kebijakan keimigrasian yang telah ditetapkan sebagaimana arahan Presiden.“Satuan Tugas Monitoring dan Supervisi dalam strukturnya diketuai oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian dengan anggota seluruh Kepala Divisi Keimigrasian. Satuan Tugas ini merupakan penguatan tugas dan fungsi Kepala Divisi Keimigrasian di seluruh Indonesia yang memiliki tugas Pembinaan Pengendalian Pengawasan Teknis (Bindalwasnis) terhadap Unit Pelaksana Teknis Imigrasi dibawahnya,” tandasnya (red/foto : YE/JA)