Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas)
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi adalah Provinsi Jambi yang mencakup diantaranya meliputi 9 (Sembilan) Kabupaten dan 2 (Dua) Kota, antara lain:
- Kota Jambi
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi membawahi 17 (Tujuh Belas) Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 14 (Empat Belas) UPT Pemasyarakatan dan 3 (Tiga) UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Jambi, yakni :
- Lapas Kelas IIA Jambi
- Lapas Kelas IIB Muara Bulian
- Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi
- LPKA Kelas II Muara Bulian
- Lapas Kelas IIB Sarolangun
- Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak
- Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal
- Lapas Kelas IIB Muara Tebo
- Lapas Kelas IIB Muara Bungo
- Lapas Kelas IIB Bangko
- Rutan Kelas IIB Sungai Penuh
- Bapas Kelas II Jambi
- Bapas Kelas II Muara Bungo
- Rupbasan Kelas I Jambi
- Kanim Kelas I TPI Jambi
- Kanim Kelas II TPI Kuala Tungkal
- Kanim Kelas II Non TPI Kerinci