JAMBI – Kabupaten Tanjung Jabung Timur lakukan Harmonisasi Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi), Selasa (11/10/2022).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Jambi membuka secara langsung kegiatan Harmonisasi Ranperda yang dilaksanakan oleh Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi 1 Ranperda tentang: Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal berkala Desa.
Jajaran Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang diwakili oleh H. Moh Idris Kepala Bagian Hukum Kabupaten Tanjung Jabung Timur bersama dengan Evren Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Jambi dalam merancang dan mengharmonisasikan kembali Ranperda yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya sehingga tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum.”, ujar Toman dalam sambutannya.
Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Kabupaten Tanjung Jabung Timur yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
“Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun.”, ujar Toman.
(Red/Foto: JA/YE)