JAMBI, Didasari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM kembali mengadakan rapat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2022. Acara yang berlangsung di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi pada Rabu (12/10/2022) dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Toman Pasribu dan sebelumnya diawali dengan penyampaian Laporan Ketua Panitia Penyelenggara oleh Kepala Bidang HAM Ermasdon.
Dengan melibatkan seluruh Unti Pelaksana Teknis di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Jamb, baik dari jajaran Pemasyarakatan maupun Jajaran Keimigrasian, kegiatan kali ini bertujuan untuk membenahi lingkungan kantor dengan memenuhi sarana dan prasarana yang berbasis Hak Asasi Manusia sesuai Kriteria yang sudah ditentukan. Dengan adanya program P2HAM, maka masing-masing UPT diminta untuk menunjuk dan menetapkan salah seorang dari pegawai di masing-masing UPT sebagai operator melalui Surat Keputusan Kepala Unit Pelaksanan Teknis. Operator yang telah ditunjuk memiliki tugas dan tanggungjawab untuk mengupload data dukung. (Red/Foto : YE/JA-FS)