Jambi, 15 November 2024 – Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jambi menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Keimigrasian berupa Paspor, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam Rencana Kerja Direktorat Jenderal Imigrasi.
Acara sosialisasi ini berlangsung pada Jumat, 15 November 2024, kegiatan diselenggarakan di SMK N 2 Kota Jambi dengan peserta siswa/i kelas XII. Kedatangan Tim Divisi Keimigrasian Jambi disambut hangat oleh Kepala Sekolah SMK N 2 Kota Jambi, Woro Handayani.
Acara dimulai dengan sambutan dari perwakilan pihak sekolah dan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Imigrasi yang diwakili oleh Bapak Sutejo (Kabid Inteldakim). Selanjutnya, Bapak Sutejo menyampaikan materi sosialisasi, yang menjelaskan secara rinci tentang:
- Informasi terkait layanan paspor dan dokumen perjalanan;
- Pentingnya kewaspadaan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
Para siswa antusias mengikuti sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dalam sesi ini, mereka memperoleh informasi langsung terkait perlindungan diri dari potensi bahaya TPPO dan TPPM serta layanan Paspor.
Pihak sekolah menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Divisi Imigrasi Jambi atas program edukatif ini. Kami berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di masa depan untuk memberikan wawasan kepada generasi muda,” ujar Kepala Sekolah SMK N 2 Kota Jambi.
Kegiatan ini berfokus pada edukasi publik terkait TPPO dan TPPM serta penertiban penyalahgunaan izin tinggal. Sosialisasi serupa akan terus berlangsung di berbagai wilayah kerja Divisi Imigrasi Jambi.
Diharapkan kegiatan ini dapat memberikan dampak positif bagi kesadaran generasi muda terkait pentingnya keimigrasian, Tersebarnya informasi keimigrasian mengenai Pelayanan keimigrasian, membuka ruang bagi siswa-siswi untuk lebih akrab dengan kebijakan pemerintah terkait layanan imigrasi dan mencegah siswa-siswi menjadi Korban TPPO dan TPPM.