BALI - Memasuki hari kedua pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual di Bali pada Selasa (1/11/2022) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Tholib yang di dampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu dan Kasubbid KI Hara Nova HS mengikuti Arahan Rencana Tindak Lanjut Program Kekayaan Intelektual Tahun 2023 oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu.
Razilu menjelaskan ada lima kelompok tarja yang akan berdiskusi untuk memberi output hasil yang menjadi petunjuk pelaksanaan optimlaisasi tarja di tahun 2023. Pertama mendorong pertumbuhan merek One Village One Brand dan IG di wilayah melalui kerja sama dengan stakwholder terkait. Dia menjelaskan di tarja kedua, terdapat Implementasi hasil dari MoU atau PKS atau pelaksanaan diseminasi promosi KI dalam mendukung tahun hak merek dan peningkatan KIK. “Ketiga Persiapan Pencanangan Kawasan Karya Cipta 2024 (Satu Kawasan Satu Karya Cipta) dengan melakukan Inventarisasi Komunitas Seni,” ujarnya.
Sementara di Tarja Keempat, lebih menekankan penyelenggaraan kegiatan konsultasi teknis terkait pemanfataan informasi paten bagi kalangan Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang. Dan terakhir kelima yaitu Penegakan perlindungan KI di Wilayah Sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis KI dengan cakupan ruang lingkup Kabupatan/ Kota dan pasar tradisional.
“Saya minta Pimti Pratama kantor wilayah dapat memberikan kontribusi pemikiran, ide dan gagasan dalam tiap kelompok tarja agar permohonan pendaftaran terus meningkat dan tahun merek di 2023 terwujud sehingga mampu menumbuhkan perekonomian bangsa secara global,” tutupnya. (red/foto : YE/JA)