JAMBI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib bersama anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Jambi dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah pada Jumat (04/11/ 2022) menggelar rapat terhadap laporan dari salah seorang Pengacara dan Konsultan Hukum di Provinsi Jambi.
Kakanwil dalam arahannya menyatakan bahwa dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang Nomor 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (5) yaitu mengenai perilaku Notaris dan pelaksanaan Jabatan Notaris, maka Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi selaku Instansi yang memiliki tugas dan fungsi dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh Notaris yang berada di Provinsi Jambi, wajib mengadakan rapat pembahasan. Bersama Sekretaris MPWN Provinsi Jambi Fatriansyah dan Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Jambi dan Notaris Ismet Taufik, Kakanwil membahas tindak lanjut atas laporan tersebut. (red/foto : YE/JA)