Jambi, Rabu (08/09/2021) Pembentukan Peraturan Daerah (Ranperda) merupakan tahapan kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggungjawab selaku lembaga penyelenggara Negara di Daerah untuk melaksanakan fungsi dan kewenangan Pemerintahan Daerah. Untuk itu Ranperda ini nantinya, dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan Pemerintahan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan Peraturan Perundang-undangan dilakukan
Kewenangan pembentukan Perda merupakan salah satu wujud kemandirian daerah dalam mengatur urusan rumah tangga daerah atau urusan pemerintahan daerah. Perda merupakan instrumen yang strategis sebagai sarana mencapai tujuan desentralisasi. Dalam konteks otonomi daerah, keberadaan Perda pada prinsipnya berperan mendorong desentralisasisecara maksimal, demikiannkadivyankumham dalam sambutannya pada dalam kegiatan Pengharmonisasian 1
JAMBI - Selasa, 7 September 2021 Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Mhd. Jahari SitepuMembuka kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Dalam arahannya beliau mengharapkan kepada seluruh Jajaran
JAMBI - Selasa, 7 September 2021 Waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) Tahun Anggaran 2021 semakin dekat. Berbagai persiapan dilakukan oleh panitia baik di pusat maupun di daerah, salah satunya oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum
JAMBI - Senin, 6 September 2021 Dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan Habituasi Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2021, Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Badiklat Kumham Kepri) melakukan kunjungan ke salah