KERINCI – Kekayaan Intelektual Komunal atau yang disingkat dengan KIK, merupakan cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati di Indonesia. Termasuk memperkuat kepemilikan KIK dan mencegah pembajakan atau pencurian oleh pihak asing. Cakupan KIK meliputi Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Geografis. Maka