JAMBI – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-79, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 176.984 narapidana yang berada di seluruh Indonesia. Menkumham Yasonna H. Laoly (kanan) menyerahkan remisi secara simbolis kepada salah seorang narapidana dalam upacara HUT RI Ke-79 di Gedung Kemenkumham RI, Jakarta, Sabtu (17/8/2024).
Sementara itu, di Provinsi Jambi, acara pemberian remisi turut dilaksakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi. Berdasarkan Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-PK.05.04-02 Tanggal 13 Agustus 2024 tentang Permohonan Remisi Umum bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan Tahun 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, turut pula memberikan remisi. Tercatat sebanyak 3.666 orang Narapidana dan Anak Binaan di wilayah Jambi yang mendapat Remisi Umum I dan II menerima remisi HUT RI ke-79 Tahun 2024.
Kegiatan pemberian remisi kemudian diawali dengan sambutan Kakanwil Kemenkumham Jambi (M.Adnan). dalam sambutannya, Adnan menyampaikan bahwa terdapat 3.666 orang Narapidana dan Anak Binaan di wilayah Jambi yang mendapat Remisi Umum I dan II. “Untuk Seluruh jajaran Petugas Pemasyarakatan, saya meminta untuk selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada Warga Binaan, ayomi dan berikan bimbingan serta didikan kepada mereka” ujarnya.
Lebih lanjut beliau menyatakan “ apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Pemprov dan Pemda yang senantiasa mendukung program pembinaan yang di laksanakan di lingkungan Lapas. Remisi ini bukan sekadar pengurangan hukuman. Remisi ini adalah langkah untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman,” tutur Kakanwil.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI pada Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum yang dibacakan langsung oleh Gubernur Provinsi Jambi Al Haris. Dilanjutkan dengan penyerahan langsung secara simbolis remisi umum kepada 3 Orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II oleh Gubernur Jambi Al Haris dan disaksikan oleh seluruh Forkompinda Provinsi Jambi.
Diketahui, remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus merupakan salah satu bentuk pemenuhan hak bagi narapidana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (Red : YE)