SAROLANGUN- Sehubungan dengan pelaksanaan pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2022, sesuai dengan Surat Tugas Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 98/ST/III/11/2022 tanggal 21 November 2022, Tim BPK RI di Jambi kembali melakukan pemeriksaan interim dan BMN di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, kali ini Rabu (22/12/2022) giliran Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sarolangun.
Pemeriksaan interim merupakan audit pendahuluan yang dilakukan sebelum audit atas laporan keuangan dilakukan. Kegiatan ini dilaksanakan dalan rangka penertiban penata usahaan keuangan pada jajaran kementerian Hukum dan HAM dan untuk mempertahankan opini laporan keuangan yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sekaligus sebagai pendukung jajaran kementerian Hukum dan HAM dalam meraih predikat WBK. Adapun pemeriksaan interim yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Sarolangun yaitu pemeriksaan terkait pembangunan tembok keliling dan pos jaga atas, pengecekan transfer dan persediaan Barang Milik Negara (BMN). Dalam Kegiatan ini pula dilakukan diskusi mengenai proses pembangunan tembok tersebut yang sekaligus ditinjau langsung oleh BPK.
Sedangkan dalam hal pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas yang nantinya akan menghasilkan simpulan dan rekomendasi atas aspek kinerja yang dinilai. Terakhir, dalam hal pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan akan suatu hal yang diperiksa. Simpulan yang dimaksud terdiri dari simpulan dengan kriteria, sesuai kriteria dengan pengecualian, tidak sesuai kriteria, dan tidak menyatakan kesimpulan. (Red/Foto : FZ/FZ)