JAMBI- Memasuki hari ke dua Tim BPK RI di Jambi dalam rangka Audit laporan Keuangan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, kali ini Selasa (20/12/2022) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi yang mendapat giliran diperiksa oleh Tim BPK.
Dengan didampingi Tim dari Biro keuangan, beberapa laporan keuangan yang di periksa oleh Tim, diantaranya kas perbendaharaan dan persediaan Barang Milik Negara (BMN). Maksud dan tujuan pemeriksaan BPK RI ke Kanwil Kemenkumham Jambi yakni untuk memeriksa keuangan, memeriksa kinerja, dan juga memeriksa dengan tujuan tertentu (PDTT). Dalam hal pemeriksaan keuangan, bertujuan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang nantinya menghasilkan sebuah “Opini”. Opini yang dimaksud terdiri dari Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (TMP).
Sedangkan dalam hal pemeriksaan kinerja bertujuan untuk menilai aspek ekonomi, efisiensi, atau efektivitas yang nantinya akan menghasilkan simpulan dan rekomendasi atas aspek kinerja yang dinilai. Terakhir, dalam hal pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan akan suatu hal yang diperiksa. Simpulan yang dimaksud terdiri dari simpulan dengan kriteria, sesuai kriteria dengan pengecualian, tidak sesuai kriteria, dan tidak menyatakan kesimpulan. (Red/Foto : YE/RAW)