JAMBI - Dalam rangka menyemarakkan Hari Pengayoman Ke-79, Badan Pembinaan Hukum Nasional melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak "Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pelaksanaan Hukum," berpusat di 2 (dua) lokasi di Desa Kebon IX Kecamatan Sungai Gelam dan di Kantor Lurah Simpang IV Sipin Kecamatan Telanaipura.
Dalam Arahannya, Penyuluh Hukum Madya M. Zen menyampaikan bahwa Pembinaan terhadap hukum sejatinya diperlukan untuk penataan hukum Nasional sehingga pembangunan substansi, struktur, dan budaya hukum dapat mewujudkan tujuan bernegara kita. Untuk mendorong peran pembinaan hukum dalam meningkatkan kepatuhan di masyarakat termasuk pelaku usaha dan penyelenggara pemerintahan kemudian di doronglah Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pelaksanaan Hukum.
Lebih lanjut, Kepala Sub Bidang JDIH Andi Setiawan menyampaikan bahwa terlaksananya kegiatan hari ini merupakan wujud kerjasama sinergis Kantor Wilayah bersama dengan Pemerintah Kota Jambi, yang diharapkan mampu berkelanjutan sehingga tujuan dalam menghadirkan masyarakat yang sadar dan paham hukum serta meningkatnya kepatuhan hukum khususnya di Provinsi Jambi dapat terwujud.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah mensosialisasikan Rancangan Perpres tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan Pelaksanaan Hukum serta urgensi Rancangan Perpres tersebut disusun. Dalam Rancangan Perpres tersebut juga mengatur mengenai upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan hukum dan pembinaan keparalegalan. (Red : YE)