Jambi - Dalam rangka meningkatkan penegakan disiplin pegawai negeri sesuai yang telah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin Triwulan IV Tahun Anggaran 2023 yang diselenggarakan di Sari Pasific Hotel, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Terkait dengan Kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan serta Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang mengikuti Kegiatan ini secara virtual melalui aplikasi zoom meeting.
Pada Saat Pembukaan Kegiatan ini Sekretaris Inspektorat Jenderal Yayah Mariani dalam sambutannya mengatakan Kegiatan Rekonsiliasi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Permenkumham 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Disiplin di Lingkungan Kemenkumham.
Kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Plh. Inspektur Jenderal, Pria Wibawa. Dalam sambutannya, Pria Wibawa menyampaikan bahwa disiplin PNS merupakan hal yang sangat penting guna mendukung pelaksanaan kinerja. Disiplin adalah kesanggupan PNS untuk mengikuti peraturan yang berlaku yang apabila tidak ditaati dapat dikenakan hukuman sesuai PP 94/2021.
"Penegakan disiplin PNS merupakan hal penting guna mewujudkan ASN yang lebih produktif, berintegritas moral, akuntabel sehingga dapat mewujudkan good governance," kata Pria Wibawa.
Pria Wibawa juga menekankan pentingnya dokumentasi data hukdis guna tertibnya dokumentasi seluruh proses dari pemanggilan, dokumen pemeriksaan yang akan diunggah pada SIMWas. Hal ini sebagai salah satu bahan dalam pembinaan pegawai, mutasi promosi, kenaikan pangkat, tugas belajar.