JAMBI – Diawal bulan Februari tahun 2023, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi kembali mengadakan Rapat Pengharmonisasian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kota Jambi. Ketiga Ranperda yang diharmonisasi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi pada Rabu (01/02/2023) pagi ini adalah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kota Jambi dan Kota Layak Anak. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Toman Pasaribu. Sementra itu, Pemerintah Kota Jambi diwakili oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Kota Jambi Muhammad Husni.
Selain itu, rapat kali ini selain dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kemenkumham Jambi, juga dihadiri Biro Hukum Setda Provinsi Jambi, OPD/Perangkat Daerah Terkait dilingkungan Pemerintah Kota Jambi.
Dalam sambutannya Kadiv Yankumham “Pembentukan peraturan perundang-undangan dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, hingga pada pengundangan. Dalam proses penyusunan dan pembahasan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Hal ini dilakukan dalam rangka agar peraturan perundang-undangan yang dibentuk taat asas, tidak bertentang dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum”, ujar Toman dalam sambutannya.
Diakhir sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jambi yang telah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah untuk dilakukan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. “Semoga dengan dilaksanakannya harmonisasi rancangan peraturan daerah ini semakin memantapkan rancangan peraturan daerah yang sudah disusun”, tutupnya. (red/foto : YE/RAW)