Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kabag Program dan Humas bersama Kabid Pembinaan Ikuti Kegiatan Pembahasan Road Map Bangunan UPT Pemasyarakatan

 112._26-10-2023_-_Kabag_Program_dan_Humas_bersama_Kabid_Pembinaan_Ikuti_Kegiatan_Pembahasan_Road_Map_Bangunan_UPT_Pemasyarakatan.jpg

 

Jakarta – Kepala Bagian Program dan Humas Fatriansyah bersama dengan Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Yusran Saád mengikuti kegiatan Pembahasan Roadmap Bangunan UPT Pemasyarakatan pada Kamis (26/10). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Kegiatan ini dilaksanakan atau dibagi menjadi 3 (tiga) gelombang. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi masuk dalam gelombang 1 dimana kegiatannya dilaksanakan di Hotel Ibis Senen Jakarta Pusat.


Pembahasan mengenai roadmap (rencana strategis) untuk bangunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan biasanya mencakup sejumlah aspek penting yang perlu dipertimbangkan. UPT Pemasyarakatan adalah lembaga yang bertanggung jawab atas pemasyarakatan narapidana dan tahanan, sehingga perencanaan infrastruktur dan fasilitasnya sangat penting untuk mendukung tujuan rehabilitasi dan penegakan hukum. Beberapa poin penting yang dipertimbangkan dalam roadmap pembangunan UPT Pemasyarakatan:


1. Penyelarasan dengan Hukum dan Standar Internasional: Pastikan bahwa pembangunan UPT Pemasyarakatan sesuai dengan hukum dan standar internasional yang berlaku. Ini termasuk pemenuhan hak asasi manusia para narapidana dan tahanan, serta memastikan bahwa kondisi tahanan aman dan manusiawi.

2. Analisis Kebutuhan Fasilitas: Lakukan analisis menyeluruh mengenai berapa banyak narapidana dan tahanan yang akan diakomodasi oleh UPT Pemasyarakatan. Berdasarkan analisis ini, tentukan ukuran dan kapasitas bangunan yang diperlukan.

3. Desain Fasilitas: Kembangkan desain bangunan yang efisien dan fungsional. Desain ini harus mempertimbangkan ruang tahanan, fasilitas pendidikan, pelayanan kesehatan, ruang ibadah, dapur, ruang keluarga, dan area lain yang sesuai untuk tujuan rehabilitasi.

4. Keamanan dan Pengawasan: Pertimbangkan keamanan sebagai prioritas utama dalam desain bangunan. Ini mencakup pengawasan yang ketat, penggunaan teknologi keamanan, dan sistem keamanan yang memadai.

5. Rehabilitasi dan Pendidikan: Pastikan bahwa bangunan UPT Pemasyarakatan memiliki fasilitas yang mendukung program rehabilitasi dan pendidikan untuk narapidana. Ini mencakup ruang kelas, perpustakaan, lokakarya, dan program-program pelatihan.

6. Infrastruktur Pendukung: Pastikan ketersediaan infrastruktur pendukung seperti air bersih, listrik, sanitasi, dan aksesibilitas yang memadai untuk semua fasilitas.

7. Fasilitas Kesehatan: Sediakan fasilitas kesehatan yang memadai dan personil medis untuk merawat narapidana dan tahanan yang sakit atau memerlukan perawatan kesehatan.

8. Fasilitas Olahraga dan Rekreasi: Termasuk fasilitas olahraga dan rekreasi yang dapat membantu dalam menjaga kesehatan fisik dan mental para narapidana.

9. Pengelolaan Lingkungan: Pertimbangkan keberlanjutan dan manajemen lingkungan dalam perencanaan bangunan. Ini meliputi penggunaan energi yang efisien, pengelolaan limbah, dan penanaman pohon.

10. Pengadaan dan Pengelolaan Sumber Daya: Pertimbangkan sumber daya manusia dan anggaran yang diperlukan untuk mengelola UPT Pemasyarakatan. Ini termasuk perekrutan staf yang berkualifikasi, pelatihan, dan pemeliharaan fasilitas.

11. Pengembangan Jangka Panjang: Pertimbangkan rencana jangka panjang untuk perawatan dan pemeliharaan fasilitas, termasuk renovasi dan peningkatan yang mungkin diperlukan di masa depan.

12. Partisipasi Masyarakat dan Stakeholder: Involusikan masyarakat dan stakeholder terkait, termasuk lembaga pemasyarakatan, organisasi non-pemerintah, dan keluarga narapidana dalam proses perencanaan dan pengembangan UPT Pemasyarakatan.

Lebih lanjut dalam kegiatan ini dibahas bahwa Pembangunan UPT Pemasyarakatan haruslah mencerminkan visi dan misi rehabilitasi serta pemasyarakatan yang lebih baik, di mana tujuan utamanya adalah mempersiapkan narapidana untuk kembali ke masyarakat dengan kemampuan yang lebih baik dan berpeluang untuk menjadi warga yang produktif. Dengan mempertimbangkan faktor-faktor di atas, roadmap pembangunan dapat membantu mencapai tujuan ini.

 

WhatsApp_Image_2023-10-26_at_13.34.34.jpeg

WhatsApp_Image_2023-10-26_at_13.34.35.jpeg

WhatsApp_Image_2023-10-26_at_13.34.37.jpeg

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAMBI


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jalan Kapten Sujono, Kota Baru, Jambi 36128
PikPng.com phone icon png 604605   628117497779
PikPng.com email png 581646   kanwiljambi@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskumhamjambi@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI