JAMBI – Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jambi (Kanwil Kemenkumham Jambi) Aris Munandar menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika T.A. 2022 yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi (BNNP Jambi), Jumat (07/10/2022) bertempat di Kantor BNNP Jambi.
Kepala BNNP Jambi Brigjen. Pol. Wisnu Handoko beserta seluruh tamu undangan mulai dari jajaran kepolisian, kejaksaan tinggi, pengadilan tinggi, Badan POM Jambi, perwakilan advokat, dan lain sebagainya menyaksikan secara langsung proses pemusnahan barang bukti narkotika yang diperoleh dari para tersangka yang kini menjadi tahanan BNNP Jambi.
Brigjen. Pol. Wisnu Handoko memimpini secara langsung pemusnahan barang bukti narkotika ini. Pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan oleh BNNP Jambi merupakan tugas dalam pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Menurut data yang diperoleh dari BNNP Jambi, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni: sabu-sabu sebanyak 96,356 gr, ganja sebanyak 42,824 gr, dan ekstasi sebanyak 375,639 gr.
(Red/Foto: JA)