Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi M. Adnan didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Tompatar Hasianto menghadiri peluncuran golden Visa oleh presiden Joko Widodo, siang hari ini, Kamis (25/7/2024) di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
Golden Visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing berkualitas masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima sampai 10 tahun.
Warga asing pemegang Golden Visa bisa mendapatkan berbagai manfaat yang berbeda dengan warga negara asing pemegang visa umum.
Antara lain, prosedur dan persyaratan permohonan visa dan urusan imigrasi yang lebih mudah dan cepat, jangka waktu tinggal lebih lama, hak untuk memiliki aset di wilayah Indonesia, serta jalur cepat untuk pengajuan kewarganegaraan.
“Saya berharap fasilitas Golden Visa Indonesia ini segara disebarluaskan, disosialisasikan secara masif melalui berbagai kanal. Sehingga, dapat terjangkau top investor dan top global talent. Saya juga berharap duta besar negara-negara sahabat menyampaikan kebijakan ini di negara masing-masing untuk meningkatkan kerja sama ekonomi dan perekat persahabatan antarnegara,” ujar Jokowi.
Sebagai penanda peluncuran program tersebut, Jokowi Presiden didampingi sejumlah menteri dan Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM memberikan Golden Visa kepada Shin Tae-yong Pelatih Timnas Indonesia asal Korea Selatan.
Sekadar informasi, pemberlakuan Golden Visa bertujuan menarik lebih banyak talenta berkualitas di berbagai bidang dari seluruh penjuru dunia.
Selain untuk membuka lapangan pekerjaan, transfer teknologi, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemerintah berharap Golden Visa menjadikan Indonesia sebagai episentrum pergerakan ekonomi global.
Merujuk data tahun 2022, ada sekitar 60 negara yang memberlakukan kebijakan Golden Visa. Di antaranya, Spanyol, Uni Emirat Arab, Namibia, dan Thailand.