JAMBI - Menindaklanjuti Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendelegasian Tugas Sekretariat Pelaksanaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Indeks Kualitas Kebijakan (IKK) dari Sekretariat Jenderal kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Balitbang Hukum dan HAM melakukan pendampingan penilaian indeks reformasi hukum kepada instansi pusat dan daerah secara virtual yang diikuti oleh Pejabat Struktural pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Pejabat Fungsional Perancang, Penyuluh Hukum, dan Analis Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, Senin (27/03).
Mengikuti kegiatan secara virtual di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala Divisi Administrasi Kortini JM Sihotang bersama dengan Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo dan Kepala Bidang HAM Ermasdon.
Analis Kebijakan Muda Balitbangkumham Imam Lukito menyampaikan paparan mengenai Pelaksanaan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum. Indeks Reformasi Hukum mencakup berbagai indikator seperti transparansi hukum, keadilan, kepastian hukum, aksesibilitas hukum, dan kualitas peraturan-peraturan hukum. Indeks ini dibuat dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan institusi pemerintah terkait.
Indeks Reformasi Hukum akan menjadi alat penting bagi pemerintah untuk terus memantau kemajuan reformasi hukum di Indonesia. Diharapkan, peningkatan skor pada indeks ini akan mendorong pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas sistem hukum di Indonesia dan memberikan aksesibilitas hukum yang lebih baik bagi masyarakat. (Red/Foto :YE/FS)
\