Jambi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jambi menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Rancangan tersebut mengatur Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Petunjuk Teknis Musyawarah Desa. Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hemawati BR Pandia, di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (08/10/2024).
Dalam sambutannya, Hemawati BR Pandia menegaskan pentingnya regulasi yang mengakomodasi perlindungan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Ia menyampaikan bahwa Ranperbup ini diharapkan mampu memberikan jaminan sosial yang layak bagi pekerja rentan, seperti buruh lepas, petani, dan pekerja sektor informal lainnya, agar mereka dapat memperoleh akses terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. "Perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan upaya kita untuk menjamin kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor informal," ujarnya.
Selain itu, Hemawati BR Pandia juga menyoroti pentingnya petunjuk teknis dalam pelaksanaan musyawarah desa yang menjadi bagian dari Ranperbup ini. Ia menekankan bahwa musyawarah desa adalah forum yang sangat vital dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan di desa, sehingga diperlukan panduan yang jelas dan terukur agar prosesnya berjalan demokratis dan inklusif. "Musyawarah desa harus melibatkan seluruh elemen masyarakat secara adil dan transparan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi warga desa," tambahnya.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, tim penyusun Ranperbup, serta pejabat terkait di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jambi. Diskusi difokuskan pada penyempurnaan rancangan regulasi agar dapat diimplementasikan dengan efektif di lapangan. Beberapa masukan yang diberikan oleh para peserta rapat, termasuk aspek teknis pemberian jaminan sosial bagi pekerja rentan dan tata cara pelaksanaan musyawarah desa, diharapkan dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan final Ranperbup tersebut.
Dengan disusunnya Ranperbup ini, diharapkan Kabupaten Tanjung Jabung Barat dapat segera memiliki regulasi yang kuat dan menyeluruh dalam memberikan jaminan sosial kepada pekerja rentan dan juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan, serta memastikan bahwa semua warga memiliki hak yang sama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan di desa mereka.
Acara ini diakhiri dengan komitmen dari semua pihak untuk terus bekerja sama dalam penyelesaian Ranperbup tersebut, dengan harapan agar regulasi ini segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Red : YE)