JAMBI - Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024 lakukan Rapat Pokja Analisasi dan Evaluasi Hukum Tahun Angaran 2024 tentang Perda Nomor: 2 Tahun 2019 Kabupaten Tanjung Jabung Timur tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dalam bentuk Matrik yang telah dibagikan ke anggota, Selasa (26/08/2024) di Aula Gedung Arsiparis pada Kanwil Kemenkumham Jambi.
Hadir dalam rapat ini Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Sugeng Supriadi bersama Analis Hukum pada Biro Hukum Provinsi Jambi, Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Kanwil Kemenkumham Jambi yang tergabung dalam Tim Pokja Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2024.
Kanwil Kemenkumham Jambi mendorong peran para Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam harmonisasi peraturan perundang-undangan untuk menghindari adanya tumpang tindih, pertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, multi tafsir, sehingga terciptanya suatu sistem hukum nasional yang terpadu, selaras, dan berkelanjutan sesuai amanat Menkumham. (Red : YE)