JAMBI – Kepala Divisi Administrasi pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi Kortini JM Sihotang didampingi Pejabat Administrasi turut menghadiri kegiatan pembukaan Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di lingkungan Badan Pembinaan Hukum Nasional Tahun Anggaran 2024, secara daring bertempat di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah, Rabu (12/06/2024).
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Sofyan mewakili Kepala BPHN, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kemenkumham melalui BPHN mempunyai peranan yang strategis dalam membangun budaya hukum masyarakat, salah satu aspek terpenting dalam budaya hukum ialah munculnya kesadaran hukum dari masyarakat. Ketersediaan SDM yang mempunyai kualifikasi sebagai pejabat Penyuluh Hukum sebagai salah satu potensi penting dalam proses tersebut. Lebih lanjut Sofyan menjelaskan Kemenkumham selaku instansi pembina selalu berupaya untuk terus meningkatkan kompetensi jabatan fungsional Penyuluh Hukum, baik kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
“Kami berharap uji kompetensi ini dapat menghasilkan Penyuluh Hukum yang berkualitas, yang mampu menyampaikan informasi hukum dengan lebih baik di era keterbukaan informasi saat ini untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat”, tutup Sofyan.
Membuka kegiatan secara resmi, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum dan HAM Jusman mewakili Kepala BPSDM, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penilaian kompetensi ini sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan fungsional untuk perpindahan dari jabatan lain ke jabatan fungsional yang mengharuskan untuk mengikuti dan lulus penilaian kompetensi. Lebih lanjut Jusman menyampaikan Penilaian kompetensi ialah proses membandingkan antara kompetensi yang dipersyaratkan dengan kompetensi jabatan yang diduduki saat ini, melakukan proses menggali informasi potensi dan kompetensi, dengan menyesuaikan jenjang jabatan yang dituju.
“Semoga semuanya sukses, sehat, dan hasilnya memenuhi syarat semua serta direkomendasikan untuk naik jenjang dan pindah kedalam jabatan Penyuluh Hukum”, tutup Jusman. (Red : YE)