JAKARTA - 6 Maret 2024. Bertempat di ballroom Hilton Garden Inn Jakarta Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengahadiri undangan Rapat Koordinasi Perumusan Penanganan Dugaan Pelanggagaran HAM yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI. Hadir mewakili Kanwil Kemenkumham Jambi, Kepala Bidang HAM (Efra Wahyuni), Kasubbid Pemajuan HAM (Noviyanti), Rabu (07/03/2024).
Kegiatan Rakor dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Dr. Dhahana Putra. Dalam sambutannya Dirjen HAM menyampaikan bahwa hadirnya Permenkumham Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM mengatur hal baru yang sebelumnya tidak diatur dalam permen sebelumnya, antara lain, batas waktu dalam masing-masing tahapan penanganan dugaan pelanggaran HAM, pengadaan Pos Pengaduan HAM di daerah dan kewajiban untuk menginput dalam Aplikasi Pengaduan HAM.
Lebih lanjut, beliau juga menjabarkan tentang mekanisme dan hubungan antara pelaksana pada Ditjen HAM dengan pelaksana pada Kanwil Kemenkumham dan terakhir adalah mekanisme penyelesaian dugaan pelanggaran HAM melalui upaya perdamaian.
“Maksud penyusunan Petunjuk Teknis Pelaksanaan adalah untuk memastikan Permenkumham Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dapat diterapkan oleh seluruh Pelaksana dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM” ujar Dhahana.
Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan juga soft launching Aplikasi Simasham V2 oleh Dirjen HAM. Aplikasi Simasham V2 ini merupakan penyempurnaan dari aplikasi Simasham yang telah ada sebelumnya. Aplikasi Simasham merupakan upaya optimalisasi pelaksanaan penanganan dugaan pelanggaran HAM dengan menggunaan Sistem Teknologi Informasi. (Red : YE)