JAMBI – Bidang Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi mengikuti kegiatan diskusi publik bertajuk "Sertifikasi Kepatuhan Hukum Kategori Desa/Kelurahan serta ToT Partisipasi Publik Terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dan Pelaksanaan Hukum"yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara daring, Selasa (23/07/2024).
Dari ruang Rapat Kakanwil, tampak hadir mengikuti kegiatan, diantaranya Kepala Bidang Hukum Suryo Widodo bersama JF Perancang Perundangundangan, JF Analis Hukum dan JF Penyuluh Hukum .
Menurut BPHN, Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperkuat kesadaran hukum dan meningkatkan kepatuhan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai Pembinaan Hukum Nasional sebagaimana yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Tujuan utama dari sertifikasi kepatuhan hukum terhadap pemerintahan desa dan kelurahan adalah untuk menjamin kepastian hukum, melindungi masyarakat, serta memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu topik utama yang dibahas adalah tentang peran serta masyarakat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan dan implementasi hukum di tingkat lokal. BPHN juga akan menjelaskan secara mendalam mengenai Rancangan Peraturan Presiden (Rancangan Perpres) terkait kepatuhan hukum dalam rangka pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap dengan adanya diskusi publik ini, kita dapat menciptakan kesepahaman bersama tentang pentingnya kepatuhan hukum di setiap lini pemerintahan desa dan kelurahan. Partisipasi aktif masyarakat juga sangat diharapkan untuk mewujudkan pembangunan hukum yang lebih baik di Indonesia,” ujar perwakilan BPHN. (Red : YE)