JAMBI - Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM mengikuti peluncuran secara resmi sekaligus diseminasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (Permenkumham P2HAM) yang diselenggarakan secara virtual, Senin (20/11/2023). Kegiatan zoom yang berlangsung di Ruang Kepala Kantor Wilayah dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah M. Adnan.
Kegiatan ini diawali dengan Penayangan Video Teaser P2HAM, Pembacaan Laporan Kegiatan, Sambutan-sambutan, dan puncaknya adalah Peluncuran Permenkumham P2HAM.
Kemenkumham telah mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sebagai dasar semangat memberikan pelayanan publik yang berkualitas. P2HAM bertujuan untuk mewujudkan Pelayanan Publik Unit Kerja yang berpedoman pada Prinsip HAM, yang tidak diskriminatif, cepat, tepat dan berkualitas. Sehingga dapat mewujudkan kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan. ( Red/Foto : YE/JA)